17 April 2025, LLDIKTI Wilayah 7 mengadakan acara klinik SPMI untuk memfasilitasi perguruan tinggi dalam menyusun dan mengimplementasikan dokumen SPMI secara daring melalui aplikasi zoom. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi di LLDIKTI Wilayah 7.
Narasumber yang dihadirkan untuk mengisi acara pendampingan tersebut adalah Prof. Dr. Tatik Suryani, Psi., MM. Beliau menyampaikan bahwa acara klinik SPMI digelar dalam rangka membantu perguruan tinggi dalam menyusun dan mengimplementasikan SPMI, serta meningkatkan kualitas perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Dasar hukum kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang SN-Dikti, Permendikbud No. 5 Tahun 2020, Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi.
Acara klinik SPMI berjalan dengan lancar dan para peserta sangat antusias dalam bertanya terkait hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaporan SPMI.
Tinggalkan Komentar