Probolinggo.Unhasa.ac.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan upaya meminimalisir tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur melalui Komisi Pendidikan, Kaderisasi, dan Pengembangan Seni Budaya MUI Provinsi Jawa Timur, bekerjasama dengan Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Universitas Hafshawaty (Unhasa )Genggong, menyelenggarakan acara Sarasehan dengan tema “Fenomena Dispensasi Nikah dan Bahaya Pernikahan Dini”.
Acara yang berlangsung di Aula K.H. Moh. Hasan, Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong ini, dihadiri oleh berbagai tokoh penting di Kabupaten Probolinggo, di antaranya Ketua Komisi Pendidikan MUI Jawa Timur, Prof. Dr. H. Turhan Yani, MA Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo, Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kecamatan Se-Kabupaten Probolinggo, Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Probolinggo, serta Ketua dan Sekretaris PC LP Ma’arif NU Kabupaten Probolinggo dan Kota Kraksaan. Serta Rektor Universitas Hafshawaty Zainul Hasan Genggong pada Minggu (11/8).
Sarasehan ini menjadi wadah diskusi dan edukasi untuk mengatasi fenomena pernikahan dini yang masih menjadi masalah serius di masyarakat. Dalam sambutannya, perwakilan dari MUI Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait dampak negatif pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun pendidikan.
Ketua Komisi Pendidikan MUI Jawa Timur, Prof. Dr. H. Turhan Yani, MA, menyatakan bahwa kasus pernikahan dini masih banyak ditemui di tengah masyarakat. Menurutnya, pernikahan dini seharusnya tidak dilakukan karena membina rumah tangga memerlukan kesiapan mental yang cukup agar tidak berdampak negatif pada kehidupan keluarga.
“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita yang belum siap secara mental untuk melangsungkan pernikahan dini,” ungkapnya.
Rektor Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Dr. Abdul Aziz Wahab, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam mencegah pernikahan dini.
“Pernikahan dini bukan hanya tentang dua orang yang menikah pada usia muda, tetapi juga tentang masa depan mereka, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan generasi mendatang. Pendidikan memiliki peran krusial dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini,” ujar Dr. Abdul Aziz Wahab.
Acara yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menjadi langkah awal dalam penurunan angka pernikahan dini serta permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.
Dengan adanya sarasehan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dapat meningkat, serta mampu mendorong para pemangku kebijakan dan seluruh elemelen. (bhj)
Tinggalkan Komentar